Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Bantah Punya Dendam dengan Korbannya

Kompas.com - 15/02/2021, 11:49 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Sumani, tersangka kasus dugaan pembunuhan satu keluarga seniman di Rembang akhirnya mengakui perbuatannya.

Pengakuan itu disampaikan oleh Sumani kepada kuasa hukumnya, Darmawan Budiharto saat berada di ruang ICU RSUD Soetrasno, Rembang.

"Artinya setelah kami menjelaskan terkait status terkait sangkaan yang dijeratkan ke tersangka, akhirnya memberikan pengakuan. Saya selaku penasihat hukum tetap menanyakan untuk sidang pembelaan ke depan. Akhirnya dia memberikan pengakuan kepada saya," ucap Darmawan saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Sempat Dirawat karena Tenggak Pestisida, Kondisi Pembunuh Satu Keluarga Seniman di Rembang Membaik

Sumani mengaku tega menghabisi keempat korbannya karena ingin menguasai harta benda yang dimiliki oleh korban.

"Terkait pengakuan memang motifnya ini sebenarnya dia ingin menguasai harta benda, dengan cara yang enggak benar, dengan mengambil barang milik orang lain, mencuri," terangnya.

Dalam pengakuannya, Sumani menyebut pembantaian itu dilakukannya sekitar 23.00 WIB pada Rabu (3/2/2021).

"Pelaku tunggal. Jadi niat untuk mengambil mencuri itu timbul seketika, setelah dia terbangun dari peristirahatannya di rumahnya Pak Bekti. Jadi karena bercakap-cakap sampai malam, akhirnya Pak Bekti izin pamit istirahat, dan tersangka pamit ke pak Bekti untuk istirahat sebentar di TKP, setelah tidur sesaat, dia terbangun. Muncul niat seketika," jelas Darmawan.

Saat ini, kondisi Sumani semakin membaik. Ia pun telah dipindahkan dari ruang ICU ke ruangan biasa.

Baca juga: Akhir Perjalanan Sumani, Pelaku yang Bunuh Seniman dan Keluarganya di Rembang

Perlu diketahui, Sumani telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan berencana terhadap satu keluarga seniman di Rembang.

Aksi tersebut dilakukan di Padepokan Seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Rembang Kota, Kabupaten Rembang.

Atas aksinya tersebut, Sumani terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com