Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Rombongan Keluarga Didenda Rp 566.000 di Tol, Tak Terdeteksi Asal Pintu Masuknya

Kompas.com - 15/02/2021, 11:24 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Rombongan keluarga di Lampung harus membayar denda Rp 566.000 saat hendak keluar di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan.

Denda diberikan karena kendaraan Suzuki Futura BE 1802 BO yang mereka tumpangi tidak terdeteksi asal pintu masuknya.

Mereka juga sempat tertahan di pintu tol karena masalah tersebut. 

Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000

Antar kakak berobat

Ilustrasi menyetir mobil.SHUTTERSTOCK/BEAUTY STUDIO Ilustrasi menyetir mobil.
Peristiwa terjadi pada Minggu (14/2/2021) saat rombongan tersebut hendak mengantar anggota keluarga mereka untuk berobat.

"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata perwakilan keluarga, Yanto, saat dihubungi, Minggu sore.

Rombongan menggunakan dua mobil, salah satunya ialah Suzuki Futura yang dikemudikan kakaknya.

Mereka masuk dari pintu tol di kawasan industri Lematang.

Kedua mobil terus berjalan hingga petugas di pintu keluar menjelaskan bahwa terjadi kesalahan sampai menyebabkan mereka mendapatkan denda.

Baca juga: Masuk Tol Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Rombongan Keluarga Ini Tertahan dan Didenda, Begini Kronologinya

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com