Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000

Kompas.com - 14/02/2021, 19:38 WIB
Tri Purna Jaya,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebuah mobil berisi rombongan keluarga tertahan di Pintu Tol Sidomulyo, Lampung Selatan, karena memakai satu kartu tol (e-toll) untuk dua kendaraan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 16.45 WIB. Kendaraan yang ditahan itu merupakan Suzuki Futura dengan nomor polisi BE 1802 BO.

Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya.

Menurut Yanto, pihaknya tidak menduga peristiwa itu bakal terjadi.

Kejadian itu bermula ketika keluarganya berangkat menuju Sidomulyo. Mereka memakai dua kendaraan.

Baca juga: Cerita Avanza Tersesat di Hutan Gunung Putri, Ditemukan Warga 5 Kilometer dari Jalan Utama

"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata Yanto saat dihubungi, Minggu sore.

Iring-iringan mobil itu masuk melalui pintu tol di kawasan industri Lematang.

Saat masuk ke pintu tol, mobil yang dikendarai Yanto tak mengalami masalah. Saldo kartu e-toll miliknya berfungsi.

Tetapi, mobil yang dikendarai kakaknya tertahan karena saldo kartu e-toll tak mencukupi.

"Mobil kakak saya ketinggalan di belakang, enggak bisa masuk. Jadi saya turun, lari-lari ke pintu tol. Terus saya tempel kartu e-toll punya saya. Ternyata bisa kebuka," kata Yanto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com