Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Tunjuk Roy Rizali Anwar Sebagai Plh Gubernur Kalsel

Kompas.com - 13/02/2021, 22:09 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menunjuk Roy Rizali Anwar sebagai Plh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel).

Penunjukan Roy itu setelah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan berakhir masa jabatannya pada, Jumat (12/2/2021).

Penunjukan ini juga dibenarkan oleh Roy saat dihubungi awak media.

"Plh ini atas perintah dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan bakal bertugas hingga Gubernur Kalsel hasil Pilkada 2020 dilantik," kata Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: Gubernur Kalsel Rasakan Kantuk Usai Divaksin Covid-19 Dosis Kedua

Selain resmi menjabat sebagai Plh Gubernur Kalsel, Roy juga diketahui saat ini masih menjabat sebagai Pj Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel.

Dia pun berterima kasih kepada Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan yang dinilainya telah menjalankan pemerintahan di Kalsel dengan baik selama lima tahun.

"Kami mendoakan Bapak berdua senantiasa sehat, dilindungi Allah SWT," ucapnya.

Mendapat amanah sebagai Plh Gubernur Kalsel, Roy berjanji akan melaksanakannya dengan sebaik mungkin.

"Tentu saja kami berharap bisa mengantarkan tugas ini dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Baca juga: Permintaan Korban Banjir ke Gubernur Kalsel: Kalau Malam Dingin Pak, Kami Butuh Selimut

Tambahan informasi, setelah masa jabatan pasangan Sahbirin Noor dan Rudy Resnawan berakhir, terjadi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur di Kalsel.

Pemenang Pilkada Kalsel 2021, Sahbirin Noor yang berpasangan dengan Muhidin belum bisa dilantik karena Denny Indrayana mengajukan gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Praktis, diperlukan figur pengisi kekosongan agar roda pemerintahan tetap berjalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com