Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Saling Ejek di WAG, Dua Pria yang Awalnya Teman Ini Adu Jotos, 1 Tewas

Kompas.com - 12/02/2021, 12:41 WIB
Ari Himawan Sarono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial SBR (35), warga Comal Kabupaten Pemalang Jawa Tengah berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota usai kabur selama 3 bulan.

Ia kabur setelah melakukan penganiayaan dengan korban temannya sendiri hingga tewas pada 7 November 2020 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Bojonegoro, Jawa Timur saat bekerja menjadi pelayan martabak.

Baca juga: Saling Ejek, Gadis ABG di Solo Diduga Di-bully 9 Teman, Saksi: Ada yang Menampar

SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.

Dihadapan polisi ia mengaku kabur lantaran takut ditangkap petugas. Pelaku menceritakan penyebab dirinya menganiaya Bambang saat bersama dua rekannya di Stadion Hoegeng.

"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.

Baca juga: Viral Video Remaja Putri Dianiaya 2 Teman gara-gara Rebutan Pacar, Korban Dipukul hingga Akan Ditelanjangi

Adu jotos hingga tewas

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto saat konferensi pers menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada bulan November akhir tahun lalu.

Keduanya yang berprofesi sebagai debt collector leasing tersebut awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.

"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri. Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres.

Menurut Kapolres pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Irwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com