Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Dukun Pijat Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas, dan Minuman Soda

Kompas.com - 12/02/2021, 06:16 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Polisi mengamankan SK (35) dukun pijat warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

SK terlibat kasus aborsi yang dilakukan pasangan kekasih HYP (21) dan kekasihnya SA (21) yang hamil sekitar 4 bulan. Aborsi ilegal tersebut terjadi pada 21 Desember 2021.

Hari itu pasangan mahasiswa tersebut mendatangi rumah tersangka SK sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Dukun Aborsi Ditangkap, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas dan Minuman Soda

Mereka kemudian meminta SK untuk mengaborsi janin yang dikandung oleh SA. Oleh SK mereka berdua diminta untuk menginap selama lima hari di rumahnya.

Kemudian SK membuat ramuan racikan dari merica, nanas, dan minuman soda yang diblender.

Racikan tersebut kemudian diminumkan ke SA lalu perutnya dipijat oleh SK hingga janinnya keluar.

“Merica, nanas, Fanta putih, diblender lalu diminum oleh SA. SK juga memijat bagian perut SA sampai janinnya keluar,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko di mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Fakta Kasus Aborsi di Bekasi, Pelaku Pasutri hingga Hancurkan Janin Pakai Cairan Kimia

Pelaku ke makam dan tulis status 'hasil kerja keras'

Ilustrasi hamilHoneyriko Ilustrasi hamil
Setelah melakukan aborsi, SK meminjam cangkul dan membawa ember ke pemakaman umum desa setempat.

Tak berselang lama, SK menulis status di media sosial sebuah kalimat "Hasil Kerja Keras".

Warga yang curiga melihat SK ke pemakaman langsung mengecek lokasi yang digali dan mereka menemukan janin yang terpendam di tanah.

"Warga curiga pelaku bawa ember sama pinjam cangkul, pergi ke makam, lalu tersangka SK pasang status dengan tulisan "Hasil Kerja Keras"."

Baca juga: Tersangka Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Cari Pasien Lewat Medsos dan Calo

"Warga tambah curiga lalu cek yang dipendam di makam, ternyata janin. Warga kemudian melapor ke kantor Polsek Salaman," jelas Thohir.

Polisi langsung mengamankan SK dan sepasang kekasih yang melakukan aborsi. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi merica utuh, merica bubuk, cangkul, 2 botol minuman soda. Termasuk gelas kaca, kaos, jam tangan, dan juga mobil.

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ika Fitriana | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com