Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswa Unnes Protes Pemberian Doktor Honoris Causa untuk Nurdin Halid, Rektor Dapat Kartu Merah

Kompas.com - 12/02/2021, 05:04 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan aksi diam di depan rektorat kampusnya, Kamis (11/2/2021).

Mereka memprotes pemberian gelar Doktor Honoris Causa kepada mantan Ketua Umum PSSI, Nurdin Halid karena sosoknya yang dianggap kontroversial.

Selain itu, mahasiswa juga memberikan kartu merah kepada rektor karena tetap memberikan gelar kehormatan tersebut secara daring dan luring di Auditorium Unnes Semarang.

Baca juga: Rektor Unnes soal Gelar Kehormatan untuk Nurdin Halid: Berperan Majukan Sepak Bola

Eks narapidana kasus korupsi ini menerima gelar doktor kehormatan pada bidang industri olahraga berbasis koperasi multi-pihak.

Pemberian gelar kehormatan itu dinilai tidak layak diberikan kepada Nurdin Halid karena memiliki rekam jejak yang kelam.

Presiden Mahasiswa BEMKM Unnes, Wahyu Suryono Pratama, menyayangkan pemberian gelar kehormatan tersebut yang dinilai sangat politis.

"Seharusnya gelar kehormatan diberikan kepada sosok yang penuh prestasi dan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara, bukan kepada sosok yang kontroversial dan penuh kepentingan politik," jelasnya di sela demonstrasi, Kamis.

Menurutnya, pada masa kepemimpinannya di PSSI, Nurdin tidak bisa dikatakan baik dan menorehkan prestasi.

"Justru PSSI pada masa kepemimpinannya mengalami kemunduran-kemunduran baik dari kultur sepak bola yang tidak mendukung para atletnya, atau para mafia bola yang gencar dalam pengaturan skor pertandingan," ungkapnya.

Baca juga: Diprotes Mahasiswa soal Gelar Kehormatan, Nurdin Halid: Dalam Demokrasi Biasa

Ia mengakui pemberian gelar kehormatan kepada tokoh atau pejabat publik sejatinya bukan suatu hal yang dilarang.

Namun perlu dikaji lagi pemberian gelar kehormatan tersebut kepada siapa dan atas dasar apa.

"Tentunya berdasarkan payung hukum yang ada, pemberian gelar kehormatan tersebut tidak asal diberikan kepada seseorang," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com