Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bakar Barang Bukti Narkoba Menggunakan Krematorium

Kompas.com - 11/02/2021, 23:30 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi memusnahkan puluhan kilogram narkoba, Kamis (11/2/2021).

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan itu dilakukan menggunakan krematorium yang biasa digunakan untuk membakar jenazah manusia.

Narkoba yang dimusnahkan yakni 27,77 kilogram sabu dan ganja seberat 29,24 kilogram.

Kemudian, 865 batang ganja dan 1.690 pil ekstasi.

Baca juga: Seorang Warga Pandeglang Berhasil Selamat Setelah Diterkam Buaya

Barang bukti ini dari 20 orang tersangka yang terdiri dari 17 laki-laki dan 3 perempuan.

Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan Roswinarso mengatakan, Jambi menjadi pelintasan perdagangan narkoba antara Pekanbaru dan Palembang, serta antara Padang dan Palembang.

Meski dalam kondisi pandemi seperti ini, menurut Yudawan, perdagangan narkotika tetap dilakukan oleh para bandar dan pemakai.

Yudawan mengatakan, semua barang bukti dan tersangka ini ditangkap dalam rentang waktu Juli 2020 hingga Februari 2021.

Baca juga: 450 Kilogram Ganja Dibungkus Mirip Lemang Ditemukan di Parung Bogor

Barang bukti narkoba ini adalah hasil tangkapan dari Polda Jambi, Polres Kota Jambi dan Polres Bungo.

Yudawan mengatakan, pemusnahan narkoba ini sama dengan menyelamatkan 233.572 jiwa di Provinsi Jambi dari bahaya narkoba.

Yudawan berharap peran aktif seluruh lapisan masyarakat, mulai dari keluarga dan lingkungan sekitar untuk tanggap terhadap peredaran narkoba.

Sementara itu, terkait pemusnahan narkoba menggunakan krematorium, Yudawan mengatakan, hal ini dilakukan karena lokasi krematorium cukup jauh dari keramaian, sehingga mencegah penyebaran virus corona.

Adapun pemusnahan narkoba dilakukan di tempat pembakaran jenazah Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Meja Paal 12, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com