Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Minta ASN Pemprov Jateng di Rumah Saja Selama Libur Panjang Imlek

Kompas.com - 11/02/2021, 21:00 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) di provinsinya agar tetap berada di rumah selama libur panjang Imlek 2021. 

ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah diharapkan bisa memberikan contoh kepada masyarakat dalam upaya menekan penularan Covid-19 selama masa libur Imlek berlangsung. 

"Sudah ada surat dari Pak Menpan agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas. Dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran Covid," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/2/2021). 

Baca juga: Libur Imlek, ASN Pemkot Banjarmasin Diminta Tak Bepergian ke Luar Daerah

Imbauan tersebut juga sudah dilayangkan Ganjar secara resmi melalui Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Ganjar juga menyatakan, telah menerapkan aturan semua ASN yang ingin pergi ke luar kota harus meminta izin kepada atasannya. 

Izin pun hanya diberikan jika perjalanan tersebut dianggap sangat penting untuk dilakukan. 

"Kalau nanti nekat (pergi tanpa izin), kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita," jelas Ganjar. 

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Baca juga: Petugas Malah Karaoke Saat Korban Banjir Minta Beras, Disebut Butuh Refreshing, Ganjar Turun Tangan

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020.

Untuk pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode libur Tahun Baru imlek 2572.

Larangan itu berlaku mulai 11-14 Februari 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com