DENPASAR, KOMPAS.com - David James Taylor, warga Inggris yang terlibat dalam kasus pembunuhan anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa bebas pada Kamis (11/2/2021).
Ia akan bebas dari Lapas Kerobokan yang kemudian akan dideportasi ke negara asalnya.
David bersama pacarnya Sara Connor disidangkan atas kasus pembunuhan anggota polisi sektor Kuta Aipda I Wayan Sudarsa.
Sementara itu, Sara Connor sudah bebas terlebih dahulu pada Juni 2020 lalu.
Keduanya dinyatakan terbukti bersama-sama menghabisi nyawa Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Badung, Bali pada 17 Agustus 2016.
Baca juga: Abu Vulkanik Gunung Raung Menyebar hingga Bali, 4 Penerbangan Dibatalkan
Kepala Lapas Kelas II A Kerobokan Fikri Jaya Soebing mengatakan, David masuk ke Lapas dengan pidana 6 tahun.
"Hari ini saudara David Taylor akan bebas murni, beliau masuk ke Lapas Kerobokan dengan pidana 6 tahun dan kasus 170 penganiayaan yang mengakibatkan satu orang meninggal," kata Fikri, di Lapas Kerobokan, Kamis (11/2/2021).
Fikri menuturkan, David menjalani pidana 4 tahun 6 bulan. Ia mendapatkan remisi sebanyak 18 bulan 15 hari.
Setelah bebas, David akan diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses pendeportasian.
"Kapan waktunya (deportasi) itu nanti kewenangan pihak imigrasi yang melakukan karena ada administrasi," kata dia.