Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Solo Dilarang Bepergian ke Luar Kota Selama Libur Imlek

Kompas.com - 10/02/2021, 17:05 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, dilarang bepergian ke luar kota selama libur Imlek 2021.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menegaskan, larangan ASN melakukan perjalanan ke luar kota supaya tidak terjadi penyebaran Covid-19.

Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Corona Virus Disesse Covid-19 (Covid-19).

"Jadi, SE sudah saya minta dibuat. ASN dilarang keluar kota. Ke Karanganyar, Sukoharjo ya tidak boleh. Harus di dalam rumah. Supaya tidak akan terjadi penyebaran yang susah dideteksi," kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota di Solo, Jawa Tengah, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Usai Dilantik Jadi Wali Kota Solo, Gibran Kombinasikan Blusukan Online dan Tatap Muka

Pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing pada Senin (15/2/2021) untuk memastikan ASN di rumah selama libur Imlek.

"Saya minta seperti WFH telpon dari rumah untuk mengecek. Ini untuk mengantisipasi jangan sampai ada (kenaikan kasus)," ungkap dia.

Lebih lanjut, Rudy mengimbau warga Solo yang berada di perantauan supaya tidak mudik selama libur Imlek. Masyarakat bisa merayakan Tahun Baru Imlek di rumahnya masing-masing.

"Kalau ada yang mudik Jogo Tonggo pasti mengerti. Pokoknya memaksimalkan Jogo Tonggo," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan perjalanan keluar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini.

Larangan tersebut tertera dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19.

Baca juga: Nilai PPKM Efektif, Wali Kota Solo: Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 Tinggi

Berdasarkan SE tertanggal 9 Februari 2021 itu ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya.

Jika terpaksa melakukan perjalanan keluar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan pemerintah daerah asal dan tujuan terkait pembatasan keluar dan masuk orang.

Kemudian, kriteria, persyaratan serta protokol perjalanan yang ditetapkan Kementrian Pertahanan dengan Satgas Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, SE tersebut berupa imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan upaya 5M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com