Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ungkap Kasus Penganiayaan di Minahasa Tenggara, Polisi Sita Airsoft Gun dan 2 Pedang

Kompas.com - 10/02/2021, 15:10 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di area perkebunan alason Desa Ratatotok I, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan satu pucuk airsoft gun, dua bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang serta satu bilah besi panjang.

"Kasus ini terjadi pada Minggu (7/2/2021), sekitar pukul 04.30 Wita," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: Usai Diperiksa 5 Jam, Anggota DPRD Buron Kasus Penganiayaan Ditahan Polisi

Jules menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku berinisial YHW dan temannya berinisial S berjalan menuju camp untuk beristirahat.

Di tengah perjalanan keduanya diadang oleh korban bernama Berry dan temannya Sepo. Lalu terjadi adu mulut antara mereka.

Kemudian, Berry sempat mengeluarkan tembakan airsoft gun yang mengenai betis kiri pelaku.

“Sebelumnya Berry juga melarang pelaku agar tidak masuk ke area perkebunan, karena perkebunan tersebut masih dalam proses sengketa terkait kepemilikan,” jelas Jules.

Beberapa waktu kemudian, pelaku bersama beberapa temannya kembali ke lokasi di mana dia diadang oleh korban.

Pelaku yang saat itu membawa sebilah besi kemudian mengayunkan ke arah korban.

"Pukulan besi kena di bahu korban sebelah kiri, lalu pelaku memukul lagi dan kena di bagian kepala, hingga korban mengalami luka. Setelah itu pelaku kembali ke camp," terang Jules.

Baca juga: Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Rembang, Diduga Korban Penganiayaan

Sekadar diketahui, pelaku berinisial YHW ini berumur 46 tahun, warga Wenang Manado.

Sedangkan korban Berry berumur 42 tahun, warga Mapanget Manado.

Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Mitra dibantu Polda Sulut, Senin (8/2/2021) malam, di rumahnya.

Sedangkan korban saat ini dalam perawatan medis di RSUP Kandou Manado.

“Polres Mitra juga mengamankan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pedang besi putih dan parang, satu pucuk airsoft gun, serta satu bilah besi panjang," sebut Jules melanjutkan.

Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.

“Kasus ini penanganannya tetap dilakukan oleh Polres Mitra dan di-back up sepenuhnya oleh Polda Sulut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Mitra AKBP Rudi Hartono menambahkan, masing-masing pihak (Berry dan YHW) ini saling melapor.

“Saudara YHW ini juga melaporkan Berry karena merasa telah ditembak memakai airsoft gun. Jadi nanti laporan dua-duanya tetap kita proses. Sementara karena saudara Berry masih di rumah sakit belum memungkinkan untuk dihadirkan. Terkait airsoft gun juga akan kita telusuri proses kepemilikannya seperti apa,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com