Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Riau Dilarang Keluar Daerah Selama Libur Tahun Baru Imlek

Kompas.com - 10/02/2021, 11:49 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar daerah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili.

Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa surat edaran tersebut disampaikan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur tahun baru imlek 2572 kongzili dan mendukung pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

"Perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi ASN selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili di masa pandemi Covid-19," ujar Riski dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Baca juga: ASN dan Keluarga Dilarang Pergi ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

Diungkapkannya, surat edaran tersebut berpedoman pada keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020. 

Adapun pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah, di antaranya yaitu ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik selama periode libur tahun baru imlek yaitu sejak tanggal 11-14 Februari 2021.

Apabila ASN dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian keluar daerah pada periode tersebut, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dilingkungan instansinya.

"Selain itu, ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan keluar daerah maka perlu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19," jelas Riski.

Baca juga: Jika Terpaksa ke Luar Kota Saat Libur Imlek, ASN Harus Kantongi Izin

Kemudian memperhatikan peraturan atau kebijakan pemerintah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar masuk orang, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang telah ditetapkan kementerian perhubungan dan satgas penanganan Covid-19 serta protokol kesehatan yang telah ditetapkan menteri kesehatan.

Adapun upaya yang dilakukan, yaitu ASN yang melakukan kegiatan diluar daerah wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas dan interaksi.

"Sesuai surat edaran tersebut apabila terdapat ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai ASN dan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajenen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Riski.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com