Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaget Dengar Jeritan Tengah Malam, Istri Pergoki Suami Cabuli Anak Kandung

Kompas.com - 10/02/2021, 11:38 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com - Entah apa yang ada di benak TS (30), seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan, hingga berbuat cabul kepada putrinya sendiri berinisial AA yang masih berumur 6 tahun.

Akibatnya, TS kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh Y (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.

Baca juga: Terungkap, Pria Ini Cabuli Anak Kandung hingga Melahirkan Tiga Anak

Marah saat dinasihati istri

Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut. Ia sempat menasihati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu. Namun, suaminya itu menjadi marah hingga ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.

"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam," kata Edi, Rabu (10/2/2021).

Edi menjelaskan, Y mulanya merasa curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam. Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.

Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri di Hadapan Ibu Kandung hingga Hamil, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka mengaku khilaf

Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.

"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah," ujar Edi.

Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian," jelas Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com