Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penyelundupan Kayu ke Malaysia Ditangkap di Riau

Kompas.com - 09/02/2021, 16:40 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Provinsi Riau menangkap dua orang pelaku penyelundupan kayu ke Malaysia.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Riau Agung Saptono mengatakan, kayu yang hendak diselundupkan ke Malaysia adalah kayu teki.

"Dua orang pelaku kita amankan berinisial K dan KT, warga Kabupaten Kepulauan Meranti. Mereka hendak menyelundupkan kayu teki ke Malaysia melalui jalur laut di Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Agung kepada Kompas.com, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Mencabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dihukum Kebiri

Kedua pelaku ditangkap saat membawa sebanyak 5.700 batang kayu teki dengan menggunakan kapal.

Awalnya, tim Bea Cukai sedang melakukan patroli dan mendapati kapal KM Berkat Meranti GT.32 tengah membawa ribuan batang kayu bakau ilegal dengan tujuan ke Batu Lahat, Malaysia.

"Tim yang melihat kapal mencurigakan langsung mendekati kapal dan melakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa, kapal tersebut membawa 5.700 batang kayu teki dengan tidak menggunakan pemberitahuan pabean," kata Agung.

Baca juga: Pekanbaru dan Pelalawan di Riau Mulai Belajar Tatap Muka di Sekolah

Selain menyita ribuan batang kayu, tim turut menyita empat lembar paspor, satu bendera Malaysia dan sejumlah kelengkapan kapal lainnya.

"Pelaku dan barang bukti kami bawa ke KPPBC TMP C Bengkalis. Tim masih melakukan penyelidikan terhadap pengungkapan kasus ini," kata Agung.

Ia menambahkan, kasus yang memuat barang larangan dan pembatasan (lartas) ini merupakan kasus yang dapat dikenakan sanksi pidana.

"Karena mengangkut barang lartas tanpa dilindungi dengan dokumen pabean, melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan," kata Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com