Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayi 9 Bulan Dibunuh Ibu Kandung dan Selingkuhannya, Ini Tanggapan Suami

Kompas.com - 09/02/2021, 14:27 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami seorang bayi berusia 9 bulan bernama Kartika Suci Rahayu di Kecamatan Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

Pasalnya, ia tewas diracun oleh ibu kandungnya sendiri berinisial AO (35) dan pria selingkuhannya berinisial MA (40).

Alasan mereka melakukan tindakan keji tersebut untuk menutupi jejak perselingkuhannya.

Sebab, wajah korban dianggap para tetangganya bukan mirip suami sahnya, namun, justru dinilai seperti pria selingkuhannya tersebut.

Suami pelaku, Feri Mamat saat dikonfirmasi mengecam tindakan keji yang dilakukan istrinya itu.

Baca juga: Ibu Kandung Diduga Bunuh Bayi 9 Bulan, Selingkuhan Jadi Otak Pembunuhan

Terkait dengan dugaan perselingkuhan tersebut, ia sebenarnya sudah curiga sejak usia kandungan istrinya lima bulan.

"Dari mengandung lima bulan, saya sudah curiga," kata Feri, Selasa (9/2/2021).

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku tersebut, ia sepenuhnya menyerahkan proses hukum kepada polisi agar dapat ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

"Saya serahkan kepada polisi, baik buruknya istri saya ke polisi," kata Feri.

Baca juga: Kisah Pilu Balita di Makassar, Dianiaya Pacar Ibunya hingga Babak Belur gara-gara Kerap Menangis

Kronologi kejadian

Kapolsek Teluk Betung Selatan, Komisaris Polisi Hari Budianto mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan itu setelah sang nenek korban curiga.

Sebab, saat korban dititipkan oleh pelaku di rumahnya pada Minggu (7/2/2021) diketahui sudah tidak bergerak.

"Ternyata saat dicek oleh nenek korban, bayi itu sudah meninggal dunia," kata Hari.

Baca juga: Soal Roda Pemerintahan di Intan Jaya Lumpuh, Ini Penjelasan Bupati dan Kapolda Papua

Diduga, bayi tersebut saat dititipkan sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan polisi. Dari pemeriksaan yang dilakukan itu mereka mengakui perbuatannya. Bayi tersebut meninggal setelah diberi racikan minuman racun.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, mereka terancam hukuman mati.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Aprillia Ika

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com