Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

HB X Serahkan Bentuk Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan kepada Bupati dan Wali Kota

Kompas.com - 08/02/2021, 20:06 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat rukun tetangga (RT). 

Namun, masih tidak ada sanksi yang diberikan untuk pelanggar protokol kesehatan. 

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) menyerahkan bentuk sanksi selama PPKM mikro kepada bupati dan wali kota. 

"Saya kira nanti kan ada keputusan, keputusan bupati wali kota, yang membuat kan bupati wali kota. Jadi perkara sanksi silakan saja, bupati wali kota. Karena kita kan hanya garis besar saja," kata HB X di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Gubernur DIY Sri Sultan HB X Siap Divaksin Covid-19 jika Sudah Ada untuk Lansia

HB X mengatakan, soal sanksi selama PPKM mikro diserahkan kepada bupati dan wali kota karena mereka dianggap yang paling mengerti dinamika masyarakat di lapangan.

Terkait penerapan PPKM mikro, HB X berharap dapat mengendalikan mobilitas warga yang berakibat menurunnya tingkat penularan Covid-19. 

Pasalnya, pada awal virus corona merebak di DIY, sejumlah desa sudah membuat posko untuk mengawasi pergerakan warga.

Hal itu, dianggap HB X efektif menekan jumlah kasus orang terjangkit Covid-19.

Selain itu, HB X menyoroti penularan yang terjadi saat warga saling berkunjung. Karena itu, warga diminta tidak saling berkunjung jika tidak ada kepentingan mendesak. 

Baca juga: Penularan Covid-19 Sudah Level Keluarga, Simak Imbauan Sri Sultan HB X Ini

Selama PPKM mikro berlangsung di DIY, seluruh tempat usaha juga dibatasi waktu beroperasinya hanya sampai 21.00 WIB. 

Warung makan dan restoran juga hanya boleh melayani pelanggan yang membawa pulang makanan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com