Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Proporsional Dinilai Sukses Tekan Pelanggaran Prokes di Sumedang

Kompas.com - 08/02/2021, 18:43 WIB
Aam Aminullah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional selama dua periode di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, dianggap berhasil.

PSBB proporsional dinilai meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan (prokes).

Data dari Satpol PP Kabupaten Sumedang mencatat, selama dua kali pelaksanaan PSBB proporsional, ada sebanyak 3.605 pelanggar terjaring razia.

Baca juga: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Bangka Belitung.

Total pelanggaran prokes tersebut tercatat sejak 11 Januari 2021 hingga hari terakhir PSBB proporsional, Senin (8/2/2021).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sumedang Yan Mahal Rizzal mengatakan, dari total pelanggar tersebut, terkumpul dana Rp 88 juta.

Rizzal menuturkan, total pelanggar pada PSBB proporsional tahap I dibandingkan dengan PSBB tahap II cenderung mengalami penurunan.

Baca juga: Warga di Lokasi Bencana Tanah Bergerak Sukabumi Terkejut Mendengar Dentuman Keras

Pada tahap I tercatat ada 2.253 pelanggar dengan denda terkumpul Rp 55 juta.

Sedangkan pada tahap II, terjaring sebanyak 1.352 pelanggar, dengan total denda terkumpul Rp 33 juta.

"Pelanggar prokes cenderung turun. Ini artinya, masyarakat semakin patuh pada protokol kesehatan," ujar Rizzal di Posko Alun-alun Sumedang, Senin.

Menurut Rizzal, belum diketahui apakah PSBB proporsional akan diperpanjang atau tidak.

Namun, menurut Rizzal, apabila merujuk pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri, maka pelaksanaan PSBB akan diperpanjang.

"Tapi terlepas nantinya diperpanjang atau tidak, kami berharap dengan penegakkan disiplin prokes yang telah kami lakukan selama PSBB proporsional, warga jadi lebih patuh dan disiplin menjalankan prokes, sehingga dapat memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Rizzal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com