Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Marah lalu Aniaya Istri Siri karena Menolak Berhubungan Badan

Kompas.com - 08/02/2021, 16:12 WIB
Hamzah Arfah,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - TS (47) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Tuban, ditangkap pihak kepolisian karena menganiaya istri sirinya, DY (35) warga Desa Dukuhtunggal, Kecamatan Glagah, Lamongan.

TS menganiaya DY karena istrinya itu menolak permintaan berhubungan badan pada 31 Januari 2021.

"Pelaku mendatangi korban di tempat kosnya. Minta jatah berhubungan badan, tapi korban menolaknya. Kemudian pelaku memaksanya," ujar Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti Pria Laksana kepada awak media, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Siapa Sangka, Awalnya Tugas Kuliah, Usaha Tempe Benny Kini Beromzet Rp 100 Juta Sebulan

Mendapat penolakan dari korban, TS tidak lantas mengurungkan niatnya. Dia malah mencoba memaksakan kehendak hingga terjadi kekerasan fisik kepada korban. 

"Bukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi penganiayaan," ucap alumni Akpol tahun 2013 tersebut.

Baca juga: ASN Penyeleweng Dana Infak Masjid Raya Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com