Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Balap Liar Saat "Jateng di Rumah Saja", 19 Remaja Ditangkap Polisi

Kompas.com - 08/02/2021, 13:35 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Polisi menangkap belasan orang remaja yang nekat melakukan balap liar saat penerapan gerakan "Jateng di Rumah Saja".

Selain itu, polisi turut diamankan 16 sepeda motor dan 13 ponsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan, razia balap liar tersebut dilakukan pada Minggu (7/2/2021) sekitar pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

"Ada beberapa lokasi yang biasa digunakan untuk balap liar, yakni seputaran GOR Wujil, jalan depan Undaris, jalan depan kantor BPK, seputaran Merakmati, dan JLA di area Kampung Rawa," jelasnya dalam gelar kasus di Mapolres Semarang, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Peserta Balapan Liar Melawan Saat Ditertibkan, Satu Polisi Luka Kepalanya

Ari mengatakan, balapan liar tersebut ada yang menggunakan taruhan.

"Kalau ada taruhan kodenya 'mainan' kalau yang tanpa taruhan disebut 'liaran.' Ini Satreskrim juga melakukan pendalaman karena ada juga membawa senjata tajam," tegasnya.

Selain pembalap dan penonton, pemeriksaan juga dilakukan terhadap mekanik atau bengkel tempat pembalap liar tersebut mengubah bentuk asli sepeda motornya.

"Ada tiga bengkel yang sudah didata dan dua komunitas mereka, yakni Ilegal Racing dan Ungaran Night Race," kata Ari.

Baca juga: Bubarkan Aksi Balap Liar di Jalur Wisata, Kapolres Subang: Knalpot Bising Langsung Dibuka Paksa

Dijelaskan Ari, beberapa sepeda motor yang diamankan tidak dilengkapi surat-surat kepemilikan dan diduga hasil tindak kejahatan.

"Kita mengantisipasi adanya kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan atau hasil curanmor. Beberapa kendaraan ini tidak dilengkapi surat-surat karena sudah dimodifikasi," paparnya.

Dia menegaskan, kendaraan yang surat-suratnya lengkap harus diubah ke bentuk standar sebelum diambil pemiliknya.

"Ini kita lihat ada yang memakai knalpot brong, ban kecil, bentuk sudah dimodifikasi. Semua harus standar saat keluar dari kantor polisi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com