Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Cinta Segita Pelajar Berujung Maut, 1 Orang Tewas Dipukul Helm

Kompas.com - 08/02/2021, 10:13 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Cinta segitiga yang melibatkan pelajar di Bukittinggi, Sumatera Barat, berujung maut.

FKK (17) tewas dianiaya NR (17) yang tidak terima pacarnya terus didekati.

FKK sendiri merupakan mantan dari pacar NR yang tidak terima cintanya diputus.

"Berawal dari hubungan asmara segitiga. FKK dan NR cekcok dan kemudian janjian melalui pesan WhatsApp di suatu tempat di Kelurahan Belakang Balok," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution yang dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).

Menurut Chairul, peristiwa terjadi pada Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Hanya karena Urusan Asmara, Pelajar di Bukittinggi Tewas Dianiaya

Saat korban tiba, pelaku langsung memukulnya dengan helm di bagian kepala sehingga korban terjatuh.

Setelah terjatuh, pelaku langsung menginjak-injak tubuh korban hingga tak berdaya.

Warga yang melihat kejadian kemudian melerainya. Korban dibawa ke rumah sakit.

"Sekitar pukul 18.17 WIB korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," kata Chairul.

Sebelumnya diberitakan, diduga gara-gara hubungan asmara, seorang pelajar di Bukittinggi, Sumatera Barat, FKK (17) tewas dianiaya pelajar lainnya, NR (17).

FKK tewas setelah mendapatkan pukulan dengan helm di kepala dan diinjak-injak pelaku.

Nyawa korban tidak tertolong kendati sudah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Yarsi Bukittinggi.

Saat ini, kata Chairul, pelaku sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi karena pelaku masih di bawah umur," jelas Chairul.

Baca juga: Dugaan Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Ini Tusuk Pelajar Saingannya

Pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 jo UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com