Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD, Oknum Polisi dan Pasangannya Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 07/02/2021, 16:33 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Kasus video mesum di ruang isolasi RSUD Dompu, Nusa Tenggara Barat, yang sebelumnya viral di media sosial berhasil diungkap polisi.

Adapun pemeran dalam video itu diketahui seorang oknum polisi berinisial Briptu F dan pasangan perempuannya berinisial FN.

Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, Briptu F dan FN sudah mengakui perbuatannya.

Atas tindakan tidak pantas yang dilakukannya itu, mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"F dan FN sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Dompu Iptu Hujaifah saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/2/2021).

Baca juga: Briptu F dan FN Jadi Tersangka Kasus Video Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu

Kedua tersangka itu dijerat dijerat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kedua tersangka itu tidak dilakukan penahanan.

“Mereka dikenakan dengan UU Karantina Kesehatan. Ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujar Hujaifah.

Total 6 orang jadi tersangka

Ilustrasi penangkapanThink Stock Ilustrasi penangkapan

Dengan penambahan dua tersangka baru itu, berarti total yang sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus video mesum itu menjadi 6 orang.

Adapun empat tersangka lainnya itu diketahui berinisial A, AM, SM, dan IK.

Peran A dalam kasus itu melakukan perekaman adegan mesum melalui kamera pengawas CCTV rumah sakit.

Baca juga: Viral, Video Mesum di Ruang Isolasi Pasien Covid-19 RSUD Dompu, Ini Penjelasannya

Sedangkan AM, SM dan IK dijadikan tersangka karena terbukti turut berperan dalam menyebarluaskan tangkapan layar video mesum melalui akun media sosial miliknya.

Penulis : Kontributor Bima, Syarifudin | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com