KOMPAS.com - AA (43), mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan uang palsu.
Pelaku mengedarkan uang palsu di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Motif pelaku mengedarkan uang palsu itu untuk mengejar keuntungan dengan cepat.
Polisi menyebut, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejak 2019.
Berikut faktanya yang Kompas.com rangkum:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diduga mengedarkan uang palsunya di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Diketahui, pelaku pernah bekerja sebagai analis kredit di satu bank selama kurang lebih tiga tahun.
Pelaku, kata Siswo, telah mengedarkan uang palsu sejak tahun 2019. Uang palsu pelaku telah diedarkan hingga keluar daerah.
"Dari 2019, pelaku mengedarkan di Kabupaten Majalengka, Indramayu, Madura, Kalimantan," ujar Siswo, Kamis (4/2/2021) dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ternyata Sudah Edarkan Uang Palsu Rp 600 Juta Sejak 2019
Dari tahun 2019, sambung Siswo, pelaku sudah mengedarkan uang palsu sejumlah Rp 600 juta.
"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," ujarnya.
Pelaku ini, kata Siswo, sudah menjadi buronan dan termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjadi pengedar uang palsu hanya untuk mengejar keuntungan dengan cepat. Setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.