Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta Diedarkan di Madura dan Kalimantan, Pelakunya Mantan Pegawai Bank

Kompas.com - 07/02/2021, 06:19 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polisi berhasil meringkus buronan kasus pengedaraan uang palsu berinisial AA (43) di Majalengka, Jawa Barat.

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku diketahui sebagai mantan pegawai bank.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2019.

Baca juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ditangkap

Adapun jumlah uang palsu yang telah diedarkan selama ini senilai Rp 600 juta.

"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," kata Siswo, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, uang tersebut telah diedarkan pelaku di wilayah Madura dan Kalimantan.

Dari hasil peredaran uang palsu yang dilakukan itu pelaku mengantongi keuntungan jutaan rupiah.

Sebab, untuk setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku meraup untung Rp 1,5 juta.

Amankan barang bukti

Siswo mengatakan, barang bukti berupa alat untuk pembuatan uang palsu milik pelaku saat ini telah diamankan polisi.

"Barang buktinya sudah kita amankan seperti alat-alat atau barang untuk pembuatan uang palsu," ujar Siswo

Selain alat, pihaknya juga mengamankan uang palsu siap edar sebanyak 202 lembar dengan seri No SCWPM P140. Termasuk sejumlah uang palsu dalam bentuk mata uang asing dari berbagai negara.

"Satu lembar uang palsu Euro pecahan 500, satu lembar uang palsu Real Brasil pecahan 500, dan satu lembar mata uang Dong Vietnam palsu dengan pecahan 1.000," kata Siswo.

Baca juga: Teror KKB di Intan Jaya, Masyarakat Ketakutan dan Pemda Lumpuh

Atas perbuatan yang dilakukan itu pelaku dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com