KOMPAS.com - AA (43), mantan pegawai bank di Majalengka, Jawa Barat, ternyata sudah mengedarkan uang palsu sejak 2019 dengan jumlah Rp 600 juta.
Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan.
"Tersangka ini mengedarkan uang palsu tersebut sejak 2019 dan jumlahnya Rp 600 juta," kata Siswo kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Kata Siswo, pelaku mengedarkan uang palsunya di luar Jawa, yakni Madura dan Kalimantan.
Ia menjadi pengedar uang palsu hanya untuk mengejar keuntungan dengan cepat. Setiap Rp 100 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku mendapatkan Rp 1,5 juta.
Pelaku ini, sambung Siswo, sudah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Edarkan Uang Palsu Senilai Rp 600 Juta, Mantan Pegawai Bank di Majalengka Ditangkap