Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Wonogiri Tempatkan Satgas Covid-19 di Pasar Saat "Jateng di Rumah Saja"

Kompas.com - 05/02/2021, 23:45 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengizinkan pasar dan pusat perbelanjaan buka saat pelaksanaaan "Jateng di Rumah Saja" pada Sabtu (6/2/2021) dan Minggu (7/2/2021).

Kendati demikian, Pemkab Wonogiri akan menempatkan Satgas Covid-19 di pasar dan pusat perbelanjaan untuk memastikan warga disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Kalau menutup (pasar) sesuai SE Gubernur jelas tidak mungkin karena akan ditemukan banyak pelanggaran (bila diterapkan). Kalau banyak pelanggaran lalu sanksinya apa,” kata Bupati Wonogiri, Joko Sutopo yang akrab disapa Jekek kepada Kompas.com, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Jateng di Rumah Saja, Polres Salatiga Perketat Pengawasan di Perbatasan

Jekek mengatakan, Pemkab Wonogiri akan menempatkan tim gabungan beranggotakan Satgas Covid-19, Satpol PP, TNI dan Polri untuk mengawasi warga yang beraktifitas di pasar dan pusat perbelanjaan selama program Jateng di Rumah Saja berlaku.

Pengawasan itu untuk memastikan semua warga yang beraktifitas menerapkan ketat protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penularan covid-19.

“Kami akan mengambil jalan untuk menempatkan tim gabungan, TNI dan Polri untuk memonitoring guna memastikan warga mematuhi protokol kesehatan. Jalan tengah diambil karena saat ini PPKM masih terus berjalan. Padahal PPKM tidak mengatur untuk penutupan pasar, toko dan ruang publik secara masif,” kata Jekek.

Selain pasar dan pusat perbelanjaan, kata Jekek, pedagang kaki lima diperbolehkan berjualan pada malam hari dengan catatan jam operasional sesuai dengan aturan PPKM.

Bagi Jekek, kebijakan jalan tengah itu menjadi hal yang realistis mengkolaborasikan program Jateng di Rumah Saja dan kebijakan pemerintah pusat tentang PPKM.

Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Masyarakat Blora Diminta Tak Berkerumun

Terhadap kebijakan jalan tengah itu, Jekek tidak menerbitkan surat edaran ke masyarakat untuk pelaksanaan program Jateng di Rumah Saja.

Pasalnya, surat edaran yang dikeluarkan harus ada acuan.

Jekek menyebut saat ini terdapat dua acuan terkait boleh dan tidaknya pasar beroperasi selama pandemi. Surat edaran Gubernur Jawa Tengah menyebutkan pasar ditutup selama dua hari Jateng di Rumah Saja. Sedangkan SE Kemandari menyebut pasar boleh beroperasi selama PPKM berlangsung.

“Daripada menimbulkan kegaduhan dan spekulasi di masyarakat kami tekankan fungsi pengawasan di pasar saja,"jelas Jekek.

Jekek menambahkan saat fungsi pengawasan berjalan tidak akan dberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Petugas akan memberikan teguran dan edukasi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com