Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Wacana Pembangunan Pasar Muamalah di Madiun, Ini Penjelasannya

Kompas.com - 05/02/2021, 18:17 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Pasar Muamalah yang transaksinya menggunakan uang koin dinar dan dirham akan dibangun di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Perangkat Desa Teguhan, Al Maun saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.

Menurutnya, rencana pembangunan pasar itu sudah bergulir sejak pertengahan 2020.

Meski tidak menyebutkan identitas siapa penggagasnya, namun, ia mengatakan rencana itu sudah disosialisasikan kepada warga.

Bahkan, penggagas pembangunan pasar itu sudah menyiapkan tanah bekas sawah seluas 1.400 meter persegi sebagai lokasi.

Baca juga: Seperti di Depok, Ada Wacana Membangun Pasar Muamalah di Madiun, Luasnya 1.400 M2

Belum ada perizinan

Terpisah, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti mengatakan, realisasi pembangunan Pasar Muamalah tersebut hingga sekarang belum jelas.

Pasalnya, pemerintah daerah sendiri juga belum mendapatkan permohonan izin dari penggagas pasar tersebut.

Oleh karena itu, jika pasar tersebut tetap nekat didirikan tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah tentu akan dilakukan penutupan.

Kepada warga, pihaknya juga mengimbau untuk waspada jika mengetahui ada sekelompok orang yang berencana membangun pasar tersebut. Pasalnya, alat transaksi yang digunakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Warga Tolak Rencana Pembangunan Pasar Muamalah Seluas 1.400 M2 di Madiun

Seperti diketahui, di Depok, Jawa Barat, sebelumnya juga dihebohkan dengan beroperasinya Pasar Muamalah itu.

Pasalnya, dalam melakukan transaksi jual belinya tidak menggunakan mata uang rupiah, melainkan dinar dan dirham.

Terkait dengan kasus itu, polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah di Depok bernama Zaim Saidi sebagai tersangka.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi | Editor : David Oliver Purba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com