KOMPAS.com - Seorang oknum Satpol PP di Lamongan, BP (33) ditangkap polisi karena ketahuan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Namun dalam proses penangkapan, warga Kecamatan Lamongan Kota itu batal digelandang ke Mapolres Lamongan.
Sebab, ia tiba-tiba mengaku positif Covid-19.
Baca juga: Pas Ditangkap, Sudah Diborgol, Tiba-tiba Ngomong Positif Covid-19
BP saat itu langsung diborgol dan hendak dibawa ke kantor polisi.
"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
BP mengaku tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.
Baca juga: Sederet Daerah yang Izinkan Pasar hingga PKL Beroperasi Saat Jateng di Rumah Saja Beserta Alasannya