Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Diborgol, Pria yang Edarkan Sabu Batal Digelandang ke Kantor Polisi, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 04/02/2021, 15:11 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang oknum Satpol PP di Lamongan, BP (33) ditangkap polisi karena ketahuan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Namun dalam proses penangkapan, warga Kecamatan Lamongan Kota itu batal digelandang ke Mapolres Lamongan.

Sebab, ia tiba-tiba mengaku positif Covid-19.

Baca juga: Pas Ditangkap, Sudah Diborgol, Tiba-tiba Ngomong Positif Covid-19

Sudah diborgol

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen mengatakan penangkapan dilakukan Selasa (2/2/2021).

BP saat itu langsung diborgol dan hendak dibawa ke kantor polisi.

"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).

BP mengaku tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

Baca juga: Sederet Daerah yang Izinkan Pasar hingga PKL Beroperasi Saat Jateng di Rumah Saja Beserta Alasannya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com