Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Turnamen Futsal di Medan, Kapolsek dan Kanit Reskrim Dicopot

Kompas.com - 04/02/2021, 15:05 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin dicopot dari jabatannya.

Keduanya dicopot gara-gara pertandingan final futsal yang melanggar protokol kesehatan di GOR Mini Pancing Medan, Sumatera Utara, pada Minggu (31/1/2021).

Pengganti keduanya berasal dari personel Brimob Polda Sumatera Utara.

Serah terima jabatan akan segera dilakukan.

Baca juga: Buntut Final Futsal di Medan, Panitia Jadi Tersangka, Kapolsek Dicopot

Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Menurut Hadi, pencopotan Kapolsek Percut Sei Tuan karena lokasi turnamen futsal itu berada di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.

"Diduga Kapolsek ini lalai, tidak mengetahui secara detail atau deteksi dini sangat lemah," kata Hadi.

Baca juga: Seorang Tenaga Kesehatan di Garut Sempat Pingsan hingga Dirawat Usai Vaksinasi


Kemudian, Kanit Reskrim di Polsek Medan Kota dicopot karena keikutsertaannya dalam turnamen futsal tersebut.

Meskipun keikutsertaan itu secara pribadi, menurut Hadi, yang bersangkutan merupakan  seorang anggota Polri yang semestinya menjadi contoh dan panutan.

"Terutama di masa pandemi ini, untuk memberikan edukasi. Teman-teman bisa lihat di turnamennya itu banyak penonton, kemudian tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Hadi.

Baca juga: Hukuman Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Aceh Akan Diperberat

Hadi menambahkan, turnamen futsal tersebut tidak memiliki izin dari kepolisian.

Hadi menegaskan bahwa di masa pandemi ini, polisi tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.

"Kegiatan tersebut tidak ada izin dari pihak kepolisian. Jadi pihak kepolisian di dalam masa pandemi ini tegas untuk tidak mengeluarkan izin keramaian," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com