Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 14 Tahun di Singkawang Cabuli Adik Tiri Berusia 5 Tahun Sebanyak 10 Kali

Kompas.com - 04/02/2021, 14:10 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial AR asal Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korbannya tak lain adalah adik tirinya sendiri berusia 5 tahun. Sementara terduga pelaku AR juga masih di bawah umur, yakni berusia 14 Tahun.  

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo menerangkan, terduga pelaku AR ditangkap setelah adanya laporan pihak keluarga korban dan dilanjutkan dengan penyelidikan. Terduga pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang mengamankan seorang pria berinisial AR. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 5 tahun, yang merupakan adik tirinya,” kata Tri ketika dihubungi, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Niat Memijat Muridnya yang Cedera, Oknum Guru di Kalsel Justru Berbuat Cabul

Tri memastikan, karena terduga pelaku juga masih di bawah umur, maka semua prosedur penyidikan, mulai dari pemeriksaan, penahanan, pemberkasan, hingga lainnya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Terduga pelaku telah dijerat Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, di mana pelaku diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dengan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Tri.

Tri menjelaskan, perbuatan cabul pelaku dilakukan pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

Perbuatan tersebut kemudian diketahui keluarga korban dan langsung membuat laporan kepolisian.

Baca juga: Cabuli Korban Pemerkosaan, Petugas Perlindungan Anak Dituntut 15 Tahun Penjara

Dari pemeriksaan awal, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 10 kali terhadap korban

“Pemeriksaan terhadap pelaku masih dilakukan untuk mendalami motifnya,” tutup Tri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com