KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang oknum guru berinisial HA (28) yang diduga telah memperkosa seorang bocah berusia 10 tahun, BG, di Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Menurut polisi, korban diperkosa HA di kawasan hutan Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuku Linggau.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami kasus dan dimungkinkan jumlah korban bertambah.
Baca juga: Usai Perkosa Bocah SD di Hutan, Oknum Guru Ini Beri Uang Rp 10.000 dan Tinggalkan Korban di SPBU
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono menjelaskan, peristiwa itu berawal saat korban pergi ke warung untuk jajan seorang diri.
Di warung tersebut, pelaku mendekati korban dan mengiming-imingi diiming-imingi hadiah uang jika mau membantu mengantarkan kado.
"'Dik, bisa bantu kakak kasih kado ulang tahun ke pacar kakak? Nanti kakak kasih uang'. Karena ajakan itu korban jadi mau dan menuruti pelaku," kata Nuryono.
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja, Wali Kota Solo: Kita Coba, Sesuai Instruksi Gubernur