KOMPAS.com - Oknum Satpol PP Lamongan berinisial BP (33) ditangkap polisi karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu, Selasa (2/2/2021).
Namun, pelaku mendadak mengaku sedang isolasi mandiri karena positif Covid-19.
Akibatnya, petugas Satnarkoba Polres Lamongan harus meminta bantuan tim Covid-19 hunter Lamongan untuk mengevakuasi pelaku.
"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, Berkewarganegaraan Amerika Serikat
Pelaku yang merupakan oknum anggota Satpol PP Lamongan tersebut memberikan bukti kepada polisi surat bukti dirinya usai melakukan tes swab dan dinyatakan positif terpapar Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Petugas dengan memakai baju hazmat lengkap kemudian mendatangi lokasi, dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
"Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," ucap dia.
Untuk menyelidiki kasus BP, polisi bakal memanfaat teknologi komunikasi. Proses penyelidikan nantinya akan tetap memperhatikan protokol kesehatan.