LAMONGAN, KOMPAS.com - Dilema sempat dirasakan anggota Satnarkoba Polres Lamongan saat menangkap BP (33), warga Kecamatan Lamongan Kota, Lamongan.
BP ditangkap karena diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu, Selasa (2/2/2021).
Ketika dilakukan penangkapan dan sudah diborgol hendak dibawa ke Mapolres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, BP mengaku sedang menjalani isolasi mandiri usai diketahui positif terpapar Covid-19.
"Saat ditangkap oleh anggota, pas sudah diborgol dan hendak dibawa ke Mako, tiba-tiba dia ngomong positif Covid-19," ujar Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Ahmad Khusen, saat dihubungi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient Riwu Kore, Berkewarganegaraan Amerika Serikat
Bahkan, tutur Khusen, pelaku yang merupakan oknum anggota Satpol PP Lamongan tersebut memberikan bukti kepada polisi surat bukti dirinya usai melakukan tes swab dan dinyatakan positif terpapar Covid-19 oleh pihak rumah sakit.
Pihak kepolisian kemudian menghubungi tim Covid-19 hunter Lamongan untuk meminta bantuan mengevakuasi pelaku.
Petugas dengan memakai baju hazmat lengkap kemudian mendatangi lokasi, dengan tetap mendapat pengawasan dan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
"Langsung kami bawa ke rusunawa, tempat pasien Covid-19 melakukan isolasi. Kami sudah koordinasi dengan petugas di sana, tetap kami lakukan pengawasan tentunya," ucap dia.
Sementara guna penyelidikan lebih lanjut, Khusen mengatakan, pihaknya bakal memanfaat teknologi komunikasi.