KOMPAS.com - Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, NTT menyatakan jika Bupati Sabu Raijua terpilih Orient Patriot Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat.
Padahal saat mendaftar di Pilkada 9 Desember 2020, Orient menggunakan KTP Kupang.
Status warga negara Orient tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagihuma, Selasa (2/2/2021) malam.
Ia mengatakan pada Januari 2021, pihaknya mengirim surat ke Kedubes Amerika Serikat untuk mempertanyakan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwu.
Baca juga: Bawaslu Sebut Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Warga Amerika, KPU Kekeh WNI
Saat itu pihak Kedubes Amerika Serikat menyatakan jika Orient Riwu Kore masih tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Kami sudah menerima surat dari Kedubes Amerika di Jakarta. Kami tanya apakah dia masih warga negara Indonesia atau sudah menjadi warga negara Amerika, dan informasi dari sana benar Orient Riwu Kore warga negara Amerika Serikat,” ungkap dia.
Yudi menjelaskan surat dari Kedubes Amerika Serikat ditandatangani oleh Kepala Bagian Konsuler, Eric M Alexander.
Cuplikan surat elektronik tersebut berbunyi "We would like to inform you that Mr Orient Patriot Riwukore is holding a US Citizenship (Kami ingin memberi tahu Anda bahwa Tuan Orient Patriot Riwukore memegang kewarganegaraan AS)".
Baca juga: Bupati Sabu Raijua Terpilih Disebut Warga Negara AS, Ini Penjelasan KPU
Dalam KTP tersebut, Orient tecatat sebagai warga RT 003, RW 001, kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alat, Kota Kupang.
Pihak KPU juga telah mengklarifikasi ke Dispendukcapil Kota Kupang teriat keabsahan KTP Orient.
Kirenius mengatakan Dispendukcapil sudah mengeluarkan surat klarifikasi pada 16 September 2020.
Pada surat yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil dinyatakan jika Orient adalah WNI yang tinggal di Kota Kupang.
“Dukcapil Kota Kupang sudah mengeluarkan berita acara tentang keabsahan KTP,” kata dia.
Baca juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore Ternyata WN AS, Bawaslu dan KPU Beda Pendapat