TUBAN, KOMPAS.com - Petugas Satpol PP bersama petugas kepolisian membubarkan kegiatan pembelajaran tatap muka yang digelar oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Tuban, Jawa Timur, Senin (1/2/2021).
Alasan dibubarkannya pembelajaran tatap muka tersebut lantaran di Kabupaten Tuban masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19.
Kasatpol PP Kabupaten Tuban, Hery Muharwanto mengatakan, ada sekitar 50 orang lebih yang terdiri dari guru dan murid berkumpul menggelar kegiatan tatap muka saat petugas mendatangi lokasi.
Sedangkan aturan PPKM sendiri di antaranya melarang warga berkumpul dan berkerumun lebih dari 50 orang dalam satu tempat.
Baca juga: Tak Terima Dirazia, Pemilik Warkop di Tuban Geruduk Rumah dan Ancam Bunuh Petugas
Sesuai SE Bupati dan SE Gubernur juga meminta bentuk kegiatan tatap muka ditiadakan selama penerapan PPKM, termasuk kegiatan belajar mengajar di lembaga sekolah.
Sebagai gantinya, sekolah dapat menggelar kegiatan pembelajaran siswa secara daring saat PPKM berlangsung.
"Makanya, kami meminta kepala sekolah untuk membubarkan kegiatan pembelajaran tatap muka para siswa," kata Hery Muharwanto, kepada Kompas.com, Selasa (2/2/2021).
Selain itu, pihaknya juga memberikan teguran terhadap pihak sekolah agar tidak menggelar kegiatan tatap muka tanpa izin dari tim gugus selama masa PPKM berlangsung.