Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Otsus Akan Direvisi, Pemprov Papua Tekankan Lima Hal ini

Kompas.com - 02/02/2021, 18:26 WIB
Dhias Suwandi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAYAPURA, KOMPAS.com - Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang  Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua tengah dibahas oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Merespons hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meminta lima hal dimasukan dalam revisi aturan yang sering disebut dengan UU Otsus.

"Keinginan kami jika mau diubah maka lima kerangka itu menjadi perhatian," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musa'ad, di Jayapura, Selasa (2/2/2021).

Lima poin yang dimaksud adalah, kewenangan karena menurut dia UU Otsus itu intinya tentang pengakuan dan penyerahan kewenangan.

Baca juga: Tanggapi Ajakan Perang Terbuka KKB, Wakapolda Papua: Kami Tidak Takut, tetapi...

"Harus jelas mana kewenangan pusat, kota, kabupaten dan provinsi," kata dia.

Poin kedua adalah keuangan, struktural, kelembagaan yang saling terkordinir supaya kabupaten kota punya hubungan yang terikat dengan provinsi.

Kemudian, ketiga masalah keuangan.

"Kami munculkan pandangan ini supaya satu sumber dana yakni Otsus, di dalamnya ada pengaturannya, tidak seperti sekarang ada dana DAK, DAU dan sumber dana lainnya," kata Musa'ad.

Lalu poin keempat adalah perangkat kebijakan agar jangan ada kebijakan pusat, kota, kabupaten dan provinsi yang tumpah tindih lagi.

Baca juga: KKB Tembak Mati Seorang Warga Intan Jaya, Papua, karena Diduga Mata-mata TNI-Polri

Terakhir Musa'ad meminta pemerintah pusat menekankan aspek hukum dan HAM.

Ia menegaskan, seberapa banyak pasal di dalam revisi UU Otsus tidak akan menjadi masalah sepanjang lima poin yang diminta tersebut dimasukan.

"Mau berapa pasal yang penting lima dasar ini masuk," kata Musa'ad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com