Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Program Asimilasi bagi Narapidana Diperketat

Kompas.com - 02/02/2021, 17:12 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Sepanjang 2020, sebanyak 203 orang warga binaan di Rumah Tahanan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, menerima program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

Program asimilasi adalah proses pembinaan narapidana dan narapidana anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.

Program asimilasi dilaksanakan di rumah.

Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), di mana laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara online.

Baca juga: Terungkap Penyalahgunaan Data Pribadi Modus Aktivasi Kartu Perdana

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Dodi Naksabani mengatakan, pada 2021 ini, program asimilasi diperpanjang hingga Juli mendatang.

Menurut dia, tahun ini terdapat pengetatan persyaratan untuk warga binaan yang akan menerima asimilasi.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 32 Tahun 2020.

"Dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 terdapat beberapa poin penyempurnaan sebagai pengganti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19," kata Dodi melalui keterangan tertulis, Selasa (2/2/2021).

Ia mengatakan, di dalam Permenkumham itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi warga binaan, salah satunya penelitian masyarakat.

"Ada persyaratan baru, yaitu melalui metode wawancara terhadap yang bersangkutan, keluarga dan lingkungan tempat tinggal. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka tidak bisa," kata Dodi.

Baca juga: Terungkap Kasus Video Porno yang Libatkan Anak di Batam, Disebar Melalui Grup WhatsApp

Menurut Dodi, warga binaan yang mendapat program asimilasi juga dibatasi.

Ada beberapa warga binaan yang tidak bisa menerima asimilasi, antara lain dari kasus pemerkosaan, pembunuhan, pencabulan, narkotika dan hukuman pidana di atas 5 tahun lainnya.

"Ada juga asesmen risiko, jadi untuk tahun 2021 ini lebih diperketat," kata Dodi.

Dodi mengatakan, untuk tahun ini ada sebanyak 27 orang dari Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun yang sudah mendapat asimilasi.

"Kemarin ada 27 orang WBP, itu perdana di tahun 2021," kata Dodi.

Ia berharap, program asimilasi ini dapat dimanfaatkan warga binaan untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan mereka.

"Saya berpesan, patuhi segala persyaratan. Jangan disia-siakan," kata Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com