Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatalan Dianulir MA, KPU Bandar Lampung Kembali Tetapkan Eva–Deddy sebagai Peserta Pilkada

Kompas.com - 02/02/2021, 12:27 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak di Pilkada Bandar Lampung, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, kembali ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sebelumnya, paslon nomor 03 ini dibatalkan sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menyatakan paslon tersebut melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, masif.

Baca juga: Dianggap Bernilai Tinggi, Batu Meteorit di Lampung Tengah Akan Dijual

Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1/P/PAP/2021 menyatakan bahwa SK KPU mengenai pembatalan atas paslon Eva dan Deddy dianulir.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triyadi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 135 A ayat 8, KPU kota/kabupaten wajib menetapkan kembali pasangan calon sesuai putusan MA.

“Kami wajib menjalankan amar putusan MA sebagaimana kami menindaklanjuti putusan Bawaslu yang lalu. Sehingga KPU pun wajib dan taat dalam menjalankan putusan kedua lembaga tersebut," kata Dedi di Bandar Lampung, Selasa (2/2/2021).

Baca juga: Pemkot Padang Bedakan Pakaian ASN Mulai 1 Februari 2021

Dedi menambahkan, keputusan tersebut adalah hal yang baru.

Untuk itu, draf SK penetapan kembali akan mengutamakan kehati-hatian, untuk menghindari multitafsir.

"Kita menyusun dan konsultasikan ke KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, karena keputusan ini nanti akan melibatkan semua pihak. Jadi kita menghindari jangan sampai dalam draf yang kita susun menimbulkan tafsir, perdebatan, maupun celah hukum,” kata Dedi.

Peraih suara terbanyak

Seperti diketahui, paslon Eva Dwiana - Deddy Amarullah dinyatakan sebagai peraih suara terbanyak setelah KPU Bandar Lampung menggelar rapat pleno beberapa waktu lalu.

Pada pleno itu, tercatat paslon nomor 03 mendapatkan suara sebanyak 249.134 suara, atau 57,3 persen dari total 1.700 TPS di 20 kecamatan.

Kemudian, majelis pemeriksa Bawaslu Lampung memutus bahwa pasangan calon nomor urut 03, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, terbukti melakukan pelanggaran TSM.

Dengan dasar putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung membatalkan paslon nomor urut 03 itu sebagai peserta Pilkada Kota Bandar Lampung 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com