Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas dengan 50 Luka Tusuk di Bandung Disebut Sering Meresahkan Warga

Kompas.com - 01/02/2021, 11:18 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan menyebut bahwa pembunuhan berencana terhadap Adang Suganda (28), dipicu oleh tindakan korban yang sering meresahkan warga.

Seperti diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung menangkap empat orang berinisial TH (17), TJ (21), SMR (19), dan AHL (36).

Mereka ditangkap di beberapa tempat berbeda di wilayah Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Pria Ditusuk 50 Kali di Bandung Ternyata Preman, 4 Pelakunya Diamankan

Hendra menyebut, tindakan para pelaku ini dipicu oleh tindakan korban yang kerap meresahkan warga di sekitarnya, termasuk kepada keempat orang tersebut.

"Motifnya dendam," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (1/2/2021).

Baca juga: Kisah Gilang, Mahasiswa Disabilitas Asal Yogyakarta, Jualan Snack Online hingga Tembus Pasar Bandung

Menurut, Hendra semasa hidupnya, korban memang dikenal nakal, lantaran kerap melakukan tindakan premanisme seperti pemalakan, bullying, hingga pemukulan terhadap warga di sekitarnya.

"Empat pelaku punya histori mendapat perlakuan tidak baik oleh korban. Ada yang dipukuli, ada yang diminta uang dan sebagainya," ujar Hendra.

Salah satu pelaku yakni AHL mengatakan bahwa dirinya kesal dengan korban yang kerap melakukan tindakan premanisme.

"Banyak orang yang kesal dipalak, ditendang, dagangan orang diambil semua sampai berhari-hari," kata AHL.

Baca juga: Warga Agam Temukan 53 Butir Telur Buaya di Kebun Sawit

Sekali palak, menurut AHL, korban meminta uang Rp 5.000 pada setiap motor yang lewat.

"Suka disetop, kalo enggak dikasih ditendang," ujar AHL.

Sedangkan pelaku SMR merasa sakit hati dengan perkataan korban.

"Saya emosi, sakit hati sama bicara korban, saya pukul pakai kayu," ucap dia.

Polisi menjerat keempat orang tersebut dengan Pasal 170 jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Adapun keempat orang tersebut nekat menganiaya korban yang melintas di salah satu tempat pemancingan di Kampung Babakan Nugraha, Desa Cangkuangkulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada 24 Januari 2021.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com