KOMPAS.com- Pengadaan lahan Perum Bulog di Grobogan, Jawa Tengah seluas enam hektare pada tahun 2018 berujung persoalan hukum.
Rupanya diduga, terjadi penggelembungan anggaran dalam pembelian lahan dengan jumlah mencapai Rp 5 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Grobogan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka mark up.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 5 miliar, Kejari Grobogan Tetapkan Broker Lahan Bulog sebagai Tersangka Mark Up
KS adalah broker atau makelar dalam pembelian lahan tersebut.
Total kebutuhan pembebasam lahan untuk pembangunan gudang Bulog itu sekitar Rp 20 miliar.
Namun setelah ditelusuri ada penggelembungan anggaran sebesar Rp 5 miliar.
"Negara mengalami kerugian Rp 5 miliar," kata Prabowo, saat dihubungi Kompas.com, melalui ponsel, Minggu (31/1/2021).
Baca juga: Polisi Minta Batu Meteorit yang Jatuh di Rumah Munjilah Disimpan dan Ditutup, Ini Penyebabnya