YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul menetapkan EHS (14) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.
Akibat kecelakaan itu menyebabkan seorang meninggal dunia.
"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Minggu (31/1/2021).
"Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," lanjutnya.
Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut di Bantul, Polisi: yang Jelas Diduga Pelaku Unsur Kelalaiannya Masuk
Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan gelar perkara EHS terbukti ada unsur kelalaian, menyebabkan satu orang meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kendaraan-kendaraan rusak.
EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 juta.
Penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Satlantas Polres Bantul merencanakan memeriksa EHS pada hari Selasa (2/2/2021).
Nantinya EHS sabagai Anak berhadapan hukum saat diperiksa dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga.
"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Bantul, Bocah 14 Tahun Setir Kia Picanto Tabrak 8 Motor, 1 Tewas
Sebelumnya Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, menabrak beberapa kendaraan, di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di Perempatan Blok O.
Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, (32) warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman. Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.