Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Maut Kia Picanto Tabrak 8 Motor di Bantul, Anak 14 Tahun Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/01/2021, 14:44 WIB
Markus Yuwono,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bantul menetapkan EHS (14) warga Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus kecelakaan di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.

Akibat kecelakaan itu menyebabkan seorang meninggal dunia.

"Untuk anak tersebut sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka Lantas Satlantas Polres Bantul, Iptu Maryana, saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon Minggu (31/1/2021).

"Tapi karena masih di bawah umur sering kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum (ABH)," lanjutnya. 

Baca juga: Kasus Kecelakaan Maut di Bantul, Polisi: yang Jelas Diduga Pelaku Unsur Kelalaiannya Masuk

Tersangka terbukti lalai

Dijelaskannya, pihaknya sudah melakukan gelar perkara EHS terbukti ada unsur kelalaian, menyebabkan satu orang meninggal dunia, korban luka-luka, hingga kendaraan-kendaraan rusak.

EHS dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp 10 juta.

Baca juga: Fakta Anak 14 Tahun Sopiri Mobil hingga Tabrak 8 Motor di Bantul, Berawal dari Gantikan Ayahnya Menyetir, 1 Orang Tewas

Diperiksa dengan pendampingan

Penanganannya akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Satlantas Polres Bantul merencanakan memeriksa EHS pada hari Selasa (2/2/2021).

Nantinya EHS sabagai Anak berhadapan hukum saat diperiksa  dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), dan keluarga.

"Untuk pemeriksaan di unit laka lantas Polres Bantul (EHS) akan bersama orangtuanya," kata Maryana.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bantul, Bocah 14 Tahun Setir Kia Picanto Tabrak 8 Motor, 1 Tewas

1 korban meninggal, 5 luka

Sebelumnya  Mobil KIA Picanto AD 1809 IC yang dikemudikan oleh EHS, menabrak beberapa kendaraan, di Jalan Majapahit atau Ring Road Timur, tepatnya di Perempatan Blok O. 

Korban meninggal adalah Safi’i Widodo, (32) warga Nologaten, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depo, Sleman. Selain itu lima korban lainnya mengalami luka-luka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com