Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembantaian Buaya di Pasaman Barat Mulai Diselidiki, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 31/01/2021, 12:14 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat menyelidiki kasus matinya buaya saat ditangkap warga bersama pawang di Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Buaya tersebut diduga dibunuh oleh pawang dan warga dengan menggunakan tombak saat penangkapan, Kamis (28/1/2021) malam.

"Saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data serta keterangan saksi," kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Sumbar, Ade Putra yang dihubungi Kompas.com, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Buaya Ramai-ramai Dibantai dengan Tombak, Bermula Warga Digigit, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Ade mengatakan salah satu barang bukti yang sudah didapat adalah video viral di media sosial yang berisikan proses penangkapan buaya tersebut.

"Dalam video tersebut terlihat jelas buaya ditangkap dengan cara melukainya dengan tombak sehingga buaya mati," kata Ade.

Ade mengatakan tindakan membunuh buaya itu melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka yang membunuh satwa dilindungi negara dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video penangkapan buaya yang berakhir dengan matinya satwa dilindungi negara itu viral di YouTube.

Baca juga: Buaya yang Menerkam Warga Dibantai dengan Tombak, BKSDA Sebut Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Video berdurasi 16 menit 29 detik yang diunggah akun YouTube Indra N fish pada Jumat (29/1/2021), sudah ditonton 19.000 ribu kali.

Dalam video tersebut terlihat warga ramai-ramai menyaksikan upaya penangkapan yang dilakukan oleh orang yang diduga sebagai pawang buaya.

Kejadian pada malam hari itu disaksikan warga ratusan warga tersebut tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com