Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu, Ekstasi dan "Happy Five" Senilai Rp 12,4 M dari Malaysia Digagalkan Masuk ke Batam

Kompas.com - 31/01/2021, 09:27 WIB
Hadi Maulana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Operasi gabungan Sub Direktorat (Subdit) Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (Dit P2) Kantor Pusat Bea Cukai, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kantor Bea Cukai Batam, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu, ekstasi dan "happy five" asal Malaysia di Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Perkiraan total nilai tangkapan sabu dan ekstasi tersebut ditaksir Rp12,4 miliar, dengan estimasi harga jual sabu Rp 1.000.000 per gram dan ekstasi Rp 200.000 per butir.

“Kronologi diawali dengan penyampaian Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Subdit Narkotika Dit. P2 Bea Cukai pada Rabu, 13 Januari 2021, bahwa akan ada kegiatan pemasukan narkotika dari Malaysia menuju Batam,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (30/1/2021).

Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba, Diduga Dikendalikan dari LP di Batam dan “Bos” di Malaysia

Ia menjelaskan dilakukannya koordinasi dengan Tim P2 Lapangan dan Tim CSS (Coastal Surveillance System) Bea Cukai Batam dengan Tim Dit. IV Bareskrim Polri.

Pada hari Kamis (21/1/2021), tim melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil di Kampung Agas Tanjung Uma Lubuk Baja, Batam yang dikendarai oleh SK bersama MNS.

“Salah seorang pelaku (SK) berusaha mencoba melarikan diri dan melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur,” terang Susila.

Lebih detail, Susila mengungkapkan hasil pemeriksaan awal pada mobil tersebut, petugas mendapati dua karung warna putih yang masing-masing di dalamnya terdapat jerigen plastik warna biru dan di dalam herigen tersebut terdapat masng-masing satu buah tas warna hitam.

“Tas itu berisi bungkusan teh hijau dan aluminium foil berisi pil yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu, ekstasi dan happy five,” jelas Susila.

Baca juga: Tanker Iran dan Panama yang Diduga Transfer BBM Ilegal Digiring Menuju Batam 

Kemudian kedua pelaku yang membawa barang tersebut diamankan petugas dan setelah diinterogasi, didapati informasi bahwa mereka diperintah oleh HY.

“Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang yaitu HY dan H di Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam dan keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS,” lanjut Susila.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com