KOMPAS.com - BPA (60) warga Sumba Barat Daya diamankan polisi karena memperkosa kakak iparnya BM (64).
Kepada polisi, BPA mengaku memperkosa BM karena mabuk setelah konsumsi minuman beralkohol.
Akibat pemerkosaan tersebut, BM menderita gangguan saluran kandung kemih.
Pemerkosaan dilakukan di Kampung Wanodana Bumalere, Desa Karuni, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada 7 Januari 20210.
Baca juga: Mabuk Minuman Beralkohol, Seorang Pria Perkosa Wanita Berusia 64 Tahun
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Bambang Irawan membenarkan jika antara pelaku dan korban masih memiliki hubungn kerabat.
"Hubungan (pelaku) dengan korban masih status adik ipar sendiri. Mereka bersebelahan rumah. Sama-sama single parent," ujar Bambang sata dihubungi Kompas.com melalui pesan singkat, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku mengonsumsi minuman beralkohol.
"Sebagaimana keterangan dari korban itu, jadi motifnya pengaruh alkohol alias miras," kata Bambang.
Baca juga: Polisi: Pelaku Eksibisionis terhadap Istri Isa Bajaj Beraksi Saat Mabuk
"Saat ini korban menderita saluran kandung kemihnya," ungkap Bambang.
Kasus pemerkosaan tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat pada pekan depan.
"Selama dalam penanganan perkara, terlapor kooperatif dan mengakui perbuatannya tersebut," kata Bambang.
Saat ini, Polres Sumba Barat Daya sudah menahan pelaku. Ia dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ignasius Sara | Editor : Dheri Agriesta)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.