Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Kepala Toko Curi Uang 16 Juta dan Bakar Minimarket untuk Hilangkan Jejak, Beraksi Seorang Diri

Kompas.com - 29/01/2021, 12:30 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - NG (24) kepala toko di minimarket di Lebak, Banten diamankan polisi karena membakar tempatnya bekerja pada Rabu (27/1/2021) dini hari.

Minimarket tersebut berada di Kampung Sajir, Kecamatan Cileles, Lebak.

Ternyata ia membakar minimarket itu untuk menghilangkan jejak karena telah mencuri uang toko sebesar Rp 16 juta.

Dari hasil penyelidikan polisi, NG melakukan aksinya seorang diri.

Baca juga: Fakta Pegawai Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Minimarket di Banten, Mengaku untuk Bayar Utang

Di hari kejadian Rabu dini hari NG datang ke tempatnya bekerja dan mengambil uang Rp 16 juta yang ada di dalam brankas minimarket.

Rencananya uang tersebut akan digunakan untuk membayar utang.

Setelah itu ia membakar toko dengan korek gas untuk menghilangkan jejak. Usai melakukan aksinya, ia pulang ke kos-kosan tempat tinggalnya yang tak jauh dari minimarket.

"Pelakunya kepala toko Indomaret tersebut, jadi dicuri dulu, habis itu dia bakar toko untuk menghilangkan jejak," kata Kasatreskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Terlilit Utang, Seorang Pegawai Minimarket Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Toko

Warga sekitar yang terlelap tidur kemudian kaget dengan suara ledakan dan kobaran api yang bersumber dari bangunan minimarket.

Api berhasil dipadamkan pada Rabu jelang shubuh. Dari hasil pemeriksaan sementara, kebakaran minimarket diduga karena korsleting listrik.

Namun, dari hasil penyelidikan oleh tim dari Polres Lebak pada hari yang sama, ditemukan fakta bahwa minimarket sengaja dibakar.

Baca juga: Diduga Dianiaya OTK, Karyawati Minimarket yang Hamil Terluka di Perut, Begini Kondisinya

Polisi kemudian menangkap NG di kosnya tanpa perlawanan.

Dari tangan NG, polisi mengamankan uang tunai Rp 16,1 juta, tutup korek gas, dan kunci serta gembok.

NG ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 187 dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 15 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Acep Nazmudin | Editor : Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com