Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Riau: Suntik Vaksin Satu Kali Tak Ada Gunanya, Wajib Dua Kali

Kompas.com - 29/01/2021, 10:36 WIB
Citra Indriani,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Juru bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Riau dr Indra Yovi mengatakan, penyuntikan vaksin Sinovac dilakukan dalam dua tahap.

Setelah dosis pertama disuntikkan, maka 14 hari setelah itu wajib disuntikkan kembali untuk dosis kedua. 

Jika seseorang hanya melakukan vaksinasi pada tahap pertama saja, dan tidak lagi melakukan vaksinasi di tahap kedua setelah 14 hari, maka vaksinasi yang dilakukan di tahap pertama dianggap sia-sia.

"Tidak bisa sekali saja, harus dua kali, kalau cuma satu kali tidak berguna jadinya. Jadi, harus dua kali untuk menciptakan antibodi di dalam tubuh, sehingga kekebalanya bisa maksimal," ungkap Yovi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (29/1/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Riau, Jumlah Kasus Baru dan Pasien Sembuh Berimbang

Selain itu, jeda waktu antara vaksin pertama dengan kedua, juga tidak boleh lebih dari 14 hari.

Untuk itu, Yovi berharap kepada seluruh tenaga kesehatan yang sudah divaksin tahap pertama agar bisa kembali melakukan vaksinasi di tahap kedua setelah 14 hari. 

"Tidak boleh lebih dari 14 hari, harus pas 14 hari setelah vaksin pertama dengan vaksin yang kedua," sebut Yovi.

Baca juga: Jubir Satgas Riau: Jika Divaksin 2 Kali, Risiko Terpapar Covid-19 Rendah dan Tidak Sebabkan Kematian

Ia mengatakan, setelah dilaksanakan penyuntikan vaksin tahap ke II, diharapkan bisa menekan angka Covid-19 yang belakangan ini trennya masih tinggi.

"Kalau di bulan Februari atau Maret 2021 itu semua tenaga kesehatan sudah divaksin. Kita bisa lihat mudah-mudahan di bulan Maret dan April itu tidak lagi ada tenaga kesehatan yang terpapar Covid-19. Kalau ini terjadi, maka ini akan menjadi pembuktian dari vaksin ini," tukas Yovi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com