Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan 66 Kg Sabu Modus Bantuan Covid-19, Bos Alidon Express Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 28/01/2021, 21:52 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Direktur perusahaan ekpedisi PT Alidon Expres, Richard Reynaldi (24) divonis selama 20 tahun penjara karena menyelundupkan 66 kilogram sabu-sabu.

Penyelundupan sabu-sabu dari Sumatera menuju Jakarta tersebut disamarkan dengan modus pengiriman bantuan logistik Covid-19.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Kamis (27/1/2021) tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Richard terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dalam menerima atau mengirimkan narkotika.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 juncto Pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Deka Diana di PN Kalianda.

Baca juga: 5 Begal Pesepeda di Jakbar Gunakan Uang Hasil Membegal untuk Judi dan Beli Sabu-sabu

Vonis ini sendiri lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie W Setiawan, tuntutan terhadap bos perusahaan ekpedisi itu adalah pidana mati.

"Tuntutan dari jaksa sebelumnya adalah pidana mati. Namun vonis hakim hanya pidana penjara selama 20 tahun," kata Andrie saat dihubungi.

Atas putusan tersebut, Andrie mengatakan, pihaknya menyatakan pikir-pikir, namun akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.

Diketahui, bos PT Alidon Expres tersebut terjerat kasus narkoba setelah aparat kepolisian mengungkap upaya penyeludupan sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni pada 8 Mei 2020 lalu.

Upaya penyeludupan itu terendus melalui jalur Lintas Timur Sumatera dengan tujuan Jakarta.

Aparat KSKP Pelabuhan Bakauheni menemukan 66 kg sabu-sabu yang disembunyikan di dalam brankas yang disamarkan dengan kantong bantuan logistik Covid-19 di dalam truk ekspedisi.

Baca juga: Kurir Sabu Kelabui Petugas Bandara dengan Cara Ini

Dari pengembangan kasus, diketahui alamat tujuan adalah kantor pusat PT Alidon Express di Jakarta dengan penerima adalah terdakwa Richard.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com