Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur NTB: Meski Sudah Divaksin, Protokol Kesehatan 5M Tak Boleh Diabaikan

Kompas.com - 28/01/2021, 19:10 WIB
Karnia Septia,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah, mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan setelah menerima vaksin Covid-19.

Hal tersebut disampaikan gubernur Zul usai menerima suntikan vaksin Covid-19 tahap II yang berlangsung di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB, Kamis (28/1/2021).

“Setelah vaksin Covid-19 tahap I dan II biasa saja, bukan berarti kita abai terhadap protokol kesehatan setelah divaksin, seakan-akan sudah merdeka. Tetapi, betul-betul tetap menjalankan 5 M harus dilakukan,” kata Gubernur Zul, dikutip dalam rilis tertulis, Kamis.

Menurut Zul, protokol kesehatan 5M harus tetap dijalankan yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca juga: Pemkot Mataram Hentikan Simulasi Belajar Tatap Muka, Kecuali Siswa Kelas Akhir

Terkait beredarnya berbagai informasi hoaks perihal vaksin Covid-19, Gubernur Zul mengharapkan agar masyarakat tidak mempercayai berbagai berita hoaks.

“Banyak sekali horor story, seperti setelah disuntik vaksin ada yang meninggal dan lain-lain. Padahal, sebenarnya saya disuntik vaksin pun biasa saja. Semoga ini menjadi semangat kepada masyarakat agar ingin juga divaksin,” kata Zul.

Pada kegiatan vaksinasi tahap II ini, sebanyak 20 penerima vaksin Covid-19 terdiri dari Gubernur NTB, Wakil Gubernur NTB, Forkopimda, organisasi profesi, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Provinsi NTB terkait tenaga kesehatan yang telah divaksin, hingga 28 Januari 2021 mencapai 4.588 orang dari target 9.207 orang tenaga kesehatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com