Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tepergok Jualan Miras di Medsos, Wanita Penjual Jamu di Tasikmalaya Ditangkap

Kompas.com - 28/01/2021, 18:18 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial MCI di Tasikmalaya, Jawa barat, terpaksa berurusan dengan polisi.

Pasalnya, MCI diduga menjual minuman keras di tokonya yang berada di Kampung Karangasem, Desa Pakemitan Kidul, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut polisi, MCI menawarkan miras di akun media sosialnya.

"Betul, kami berhasil membongkar bisnis penjualan miras melalui media sosial. Selain transaksi melalui medsos, pelaku juga berkedok sebagai penjual jamu," jelas Kepala Polsek Ciawi Polresta Tasikmalaya, Kompol Dies Ratmono kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).

Baca juga: Cerita di Balik Bayi 4 Bulan Dicekoki Miras, Paman Mengaku Iseng agar Ponakannya Tak Menangis

Berkedok jualan jamu

Sementara itu, Dies menjelaskan, warga sekitar selama ini mengenal MCI berjualan jamu dan minuman ringan.

Polisi pun menduga, jamu dan minuman ringan itu hanya dipakai kedok untuk MCI berbisnis minuman haram.

"Selama ini tidak ada yang menyangka, toko jamu itu menjual miras. Baru terungkap setelah patroli melalui media sosial. Mulai menyelidiki aktivitas tersangka yang memasarkan minuman keras secara online," ucapnya.

Baca juga: Terlilit Utang, Seorang Pegawai Minimarket Curi Uang di Brankas Lalu Bakar Toko

Ketika penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol miras dari berbagai merek.

"Ditemukan puluhan botol minuman keras termasuk impor berbagai merk. Kemudian barang bukti itu disita, bersama tersangka diamankan untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Baca juga: Berkedok Jualan Jamu, Wanita Muda Ini Ditangkap karena Jual Miras via Medsos

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com