Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Pandemi, Banten Akhirnya Punya Perda Sanksi Pelanggar Prokes Covid-19

Kompas.com - 28/01/2021, 15:57 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Provinsi Banten akhirnya mempunyai Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 sebagai landasan penegakan protokol kesehatan.

Perda yang didalamnya juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu disahkan oleh DPRD Banten pada Kamis (28/1/2021).

Rapat paripurna pengesahan Perda tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Curug, Kota Serang.

Baca juga: Kasus Covid-19 Tak Terkendali, Satgas Ingatkan Pemda Tegas Beri Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Rapat pengesahan dihadiri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan diikuti anggota dewan secara daring.

"Perda penanganan Covid-19 telah disahkan oleh DPRD provinsi banten. Ini mengatur sebagaimana landasan hukum pemerintah daerah untuk melaksanakan program memutus mata rantai penyebaran covid," ujar Andika usai rapat paripurna kepada wartawan. Kamis.

Dengan adanya Perda tersebut, Satgas Covid-19 dapat bekerja mendispilinkan masyarajat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

"Makanya sekarang ini bukan lagi edukasi seperti kemarin-kemarin. Tapi, sekarang lihat sendiri penyebaran kasus terkonfirmasi positif sangat luar biasa di Banten," ujar Andika.

Baca juga: Pemprov Banten Susun Perda PSBB untuk Pemberian Sanksi Pelanggar

Aneka denda administrasi hingga sanksi pidana

Andika menuturkan, di dalam Perda tersebut juga mengatur sanksi denda adminstrasi hingga pidana bagi pelanggar Protokol kesehatan.

"Denda baik secara adminitsrasi, secara nominal uang dan pidana itu ada," ucap Andika.

Berdasakan pasal 17 di Perda penanggulangan Covid-19 di Banten tertuang bahwa setiap orang melanggar prokes dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar 
Rp 300.000 dan paling banyak Rp 3.000.000.

Pemberian sanksi kepada orang yang melanggar prokes dilaksanakan oleh Satpol PP.

Sedangkan dalam pasal 16 tertuang bagi para pelaku usaba yang melanggar prokes akan diberikan sanksi berupa pembekuan izin usaha paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari.

Rekomendasi pencabutan sementara itu dilakukan oleh perangkat daerah sesuai lingkup ijin yang dikeluarkan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com